Cegah Covid Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan!

Ikuti Protokol Kesehatan Dengan Menggunakan Masker, Menjaga Jarak & Selalu Mencuci Tangan Agar Tidak Terinfeksi Virus COVID-19.

Ikuti Protokol Kesehatan Untuk Melawan COVID19

Fenomena pandemi virus COVID-19 memang menjadi luka dan pilu bagi semua negara di dunia. Negara Indonesia sendiri saat ini masih terus berjuang melawan virus COVID-19 hingga sampai detik ini. Kabar baiknya, adanya vaksin sebagai penangkal penularan virus corona ini semakin berkurang secara signifikan. Kemudian peraturan yang membatasi aktifitas di luar ruangan pun mulai di kurangi dan masyarakat bisa menjalani kegiatan di luar secara normal.

Sisi positif dari peraturan yang di berikan oleh perintah mengenai taat protokol kesehatan ini menimbulkan manfaat baik bagi semua masyarakat. Dampak positif dalam hal ini akhirnya menjadi kebiasaan baik yang membawa kehidupan masyarakat indonesia jadi jauh lebih sehat.

Bagi anda yang ingin tau apa saja yang termasuk dalam protokol kesehatan 5M, berikut daftarnya:

1. Mencuci Tangan

Mencuci tangan secara rutin setelah memegang benda atau berinteraksi dengan orang lain adalah protokol kesehatan 5M yang pertama. Hal ini sangat efektif dalam mencegah penyebaran/penularan virus corona. Untuk memaksimalkan hasil, anda disarankan mencuci tangan setidaknya menggunakan air yang mengalir dan sabun dalam waktu minimal selama 20 detik.

Lakukan kegiatan mencuci tangan ini pada kondisi:

Jika anda tidak berada ataupun menemukan air yang mengalir, anda bisa menggunakan produk desinfektan yang mengandung alkohol dengan kadar alkohol hingga 70%.

2. Memakai Masker

Saat pandemi mulai melanda di dunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan langkah awal dalam mencegah penularasan virus corona dengan menggunakan masker. Terlepas dari orang sehat ataupun orang sakit.

Hampir semua negara terutama Indonesia, penggunaan masker ini menjadi hal yang wajib untuk dilakukan masyarakat.

Anda juga diwajibkan memakai masker bahkan saat dirumah ketika dalam kondisi seperti:

Banyak dari pihak rumah sakit juga menganjurkan pemakaian masker secara dobel atau menggunakan masker yang sudah mendapat sertifikasi resmi dari pemerintah dan dinas kesehatan.

3. Menjaga Jarak

Menjaga jarak adalah protokol kesehatan 5M yang diperuntukan untuk masyarakat yang aktif diluar ruangan. Aturan ini dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam "Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19."

Dalam aturan yang disebutkan, setiap masyarakat wajib menjaga jarak satu sama lain setidaknya sejauh 1 meter guna mencegah penularan dari orang yang terutama mengalami gejala infeksi virus corona seperti batuk, bersin atau berbicara.

Simulasi dalam membatasi jarak orang antara satu sama lain di dalam maupun di luar ruangan ini dapat mengurangi penyebaran virus corona secara signifikan.

4. Menjauhi Keramaian

Selain tigal hal yang sudah disebutkan di atas, menjauhi keramaian juga termasuk dalam aturan protokol kesehatan yang wajib dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), setiap masyarakat yang beraktifitas diluar ruangan diharapkan untuk menjauhi keramaian. Karena kemungkinan terinfeksi virus corona saat berada di keramaian akan lebih tinggi.

5. Mengurangi Mobilitas

Virus penyebab terjadinya penyakit corona ini bisa berada di mana saja. Dengan hasil analisa yang dilakukan saat pandemi ini terjadi, banyaknya kegiatan atau aktifitas yang dilakukan masyarakat juga dapat menyebabkan terjadinya infeksi virus corona.

Pihak Kemenkes dan pemerintah juga menganjurkan bagi seluruh masyarakat yang mempunyai kegiatan atau bekerja diluar rumah dan juga yang tidak memiliki kepentingan di harap tetap berada di rumah.

Penutup, menjaga kesehatan itu penting dan tak ternilai harganya. Selalu jaga diri masing-masing dengan berpola hidup sehat, makan makanan bergizi, istirahat yang cukup, rutin melakukan kegiatan olahraga, mengkonsumsi vitamin dan juga mentaati protokol kesehatan. Jangan lupa mengikuti kegiatan vaksinasi gratis yang di adakan pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan vaskin gratis.

Referensi:

Kementerian Kesehatan RI.
Dokumentasi HALODOC, Protokol Kesehatan.
World Health Organization (WHO).